Rommy ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi pengisian jabatan di Kemenag. Duit itu diduga berasal dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini Rommy, Muafaq, dan Haris sudah ditahan KPK. Lewat sebuah surat terbuka, Rommy menyatakan dirinya dijebak.
Baca Juga :
Polisi Bongkar Prostitusi Online Tawarkan Mahasiswi
“Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan firasat pun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka,” kata Rommy dalam surat terbukanya yang dibagikan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019). (wan)