KPK Sita Aset Satker Kementerian PUPR

“Terdapat tambahan pengembalian uang dalam kasus SPAM. Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 20,4 miliar, 148.500 dolar AS dan 28.100,” kata Febri.

Febri mengatakan KPK menghargai pengembalian uang yang dilakukan oleh 55 PPK Kementerian PUPR tersebut. Uang itu akan disita dan dimasukkan dalam berkas penanganan perkara yang tengah berjalan saat ini.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka. Diduga sebagai pemberi antara lain, Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Baca Juga :
Pangdam Hasanuddin Pastikan TNI Netral di Pemilu

Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *