Ditanya apakah Menag akan memberi pernyataan mengenai kasus ini, Mastuki menyebut kasus ini tengah diproses KPK jadi Kemenag mengembalikan hal tersebut ke KPK.
Baca Juga :
Tim Resmob Polda Sulsel Dor Spesialis Curanmor
“Tergantung dari KPK. Proses ini kan dilakukan KPK, prosedur yang dilakukan KPK ya mereka yang memutuskan, bukan kami. Prinsiipnya kami bersedia membantu, komitmen kami sejak lama. berkaitan dengan reformasi birokrasi sudah kami lakukan lama. Kami selama ini tidak menutupi,” jelas Mastuki.
Romahurmuziy terkena OTT KPK di Surabaya, Jawa Timur, pagi tadi. Ada empat orang lain yang ditangkap dalam OTT KPK tersebut.