KPK Periksa PNS Bulukumba Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah

MAKASSARCHANNEL.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menginformasikan, lembaga antirasuah tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi kasus suap yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.

“Hari ini, dilakukan pemeriksaan saksi terkait kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Ali Fikri, Rabu (24/3/2021).

Dikatakan, ada empat saksi yang diperiksa. Tiga wiraswata dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

“Pertama Fery Tanriady wiraswasta, kedua John Theodore wiraswasta, ketiga A Indar Wiraswasta, dan keempat Rudy Ramlan, Pegawai Negeri Sipil Pemkab Bulukumba,” tulis Ali melalui WhatsApp, Rabu siang.

Berita Terkait :
KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah

Pemeriksaan saksi tersebut, lanjut Ali, dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ali Fikri menjelaskan juga, sebelumnya, Selasa (23/3/2021), KPK memanggil tiga pengusaha untuk diperiksa terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Nurdin Abdullah. Ketiga pengusaha tersebut adalah, Petrus Yalim, Andi Gunawan, dan Thiawudy Wikarso. Namun, hanya Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso yang memenuhi panggilan, sementara Petrus Yalim mangkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *