MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka anggota DPR Markus Nari.
“Dipanggil sebagai saksi untuk MN (Markus Nari),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Selain Yasonna, KPK juga memanggil anggota DPR, Arif Wibowo, dan mantan anggota DPR Taufiq Effendi, juga sebagai saksi untuk tersangka politisi Partai Golkar asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Yasonna dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR. Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya.
Markus merupakan satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan merintangi penyidikan dan dugaan korupsi proyek e-KTP.
Baca Juga :
Sah! Angket DPRD Sulsel Terhadap Gubernur Nurdin Abdullah
Untuk kasus pertama, KPK menetapkan Markus sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani.
Pada kasus kedua, Markus disangka menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar dari eks pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP.
Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai 400 ribu dolar AS. (mun)