BERITA TERKINIKORUPSIPOLKUMHAM

KPK Lelang Rumah SYL

×

KPK Lelang Rumah SYL

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK lelang rumah SYL di Sungguminasa, Gowa. Luas tanah dan bangunan 550 meter persegi

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARKomisi Pemberantasan Korupsi, KPK lelang rumah SYL di Sungguminasa, Gowa. Luas tanah dan bangunan 550 m2.

Pengumuman lelang rumah mantan Gubernur Sulsel dua periode itu termuat di koran harian Tribun Timur edisi Kamis (29/1/2026).

Informasinya bertuliskan “Pengumuman kedua lelang eksekusi barang rampasan negera Komisi Pemberantasan Korupsi”. Sertifikat hak milik atas nama Syahrul Yasin Limpo.

Nilai wajar dalam lelang Rp1.631.241.000. Sementara nilai jaminan untuk yang berminat sebesar Rp500 juta.

Keputusan MA

Lelang itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1081K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 46/Pid.TPK/2024/PT DKI tanggal 10 September 2024.

Serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 atas nama terpidana Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dalam rangka pelaksanaan pembayaran uang pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Sprint.Sita- 07/Eks.00.01/01/2025 tanggal 21 Mei 2025, bersama ini disampaikan barang rampasan negara yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar Nomor LP- 0246/1/KPN.1502/2025 tanggal 18 November 2025.

Waktu pelaksanaan lelang pada Kamis 12 Februari 2026. Batas akhir penawaran: 12 Februari 2026 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server) / 11.00 WITA. Alamat Domain: lelang.go.id.

Tempat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, Gedung Keuangan Negara (GKN) Lantai 2, Jalan Urip Sumoharjo Km 4, Makassar. Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran

Syarat-syarat Lelang:

Calon peserta lelang dapat mendaftar dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id.

Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang dengan jumlah sesuai ketentuan dan harus efektif diterima oleh KPKNL Makassar paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Uang jaminan disetorkan ke Virtual Account (VA) masing-masing peserta. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis ke alamat email domain peserta setelah pendaftaran dan data dinyatakan valid.

Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada laman website tersebut.

Calon peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui seluruh aspek legal dari objek yang dilelang serta menerima objek apa adanya (as is).

Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian berikut bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Apabila tidak dipenuhi, pemenang dinyatakan batal dan uang jaminan disetorkan ke kas negara.

Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang mulai Senin, 9 Februari 2026 sampai Rabu, 11 Februari 2026 (pukul 09.00–15.00 WITA) di lokasi rumah yang berada di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan tautan Google Maps sebagai berikut: https://share.google/4qyPdNSFNjv9UPB6w

Bagi calon peserta lelang yang tidak dapat hadir saat aanwijzing, dapat menghubungi Jaksa KPK atas nama Ratna Kusuma Dewi di nomor telepon 081388291986 untuk melihat gambar, video, atau bukti kepemilikan barang rampasan.

Pemenang Lelang

Pemenang lelang akan diumumkan melalui email dan/atau akun lelang masing-masing peserta.

Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermeterai Rp10.000 dari pemenang lelang.

Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan membuat janji dengan pihak penjual dari KPK, yaitu Jaksa Ratna Kusuma Dewi (HP: 081388291986).

Apabila karena keadaan kahar atau sebab lain, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat membatalkan lelang terhadap objek tersebut.

Pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apa pun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang. ***

Tinggalkan Balasan