KPK Geledah Rumah La Nyalla - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

KPK Geledah Rumah La Nyalla

12
×

KPK Geledah Rumah La Nyalla

Sebarkan artikel ini
Penyidik KPK geledah rumah La Nyalla yang terlaetak di Kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4/2025) pagi.

MAKASSARCHANNEL.COMPenyidik KPK geledah rumah La Nyalla yang terlaetak di Kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4/2025) pagi.

Penyidik KPK menggeledah rumah anggota DPD RI itu mencari barang bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Saat akan menggeledah rumah La Nyalla, penjaga rumah M Eriyanto bersama dua asisten rumah tangga menerima lima penyidik KPK.

Tak Kenal Kusnadi

La Nyalla mengaku, tidak tahu terkait penggeledahan itu. Dia juga tidak mengenal Kusnadi yang menjadi tersangka hibah Pemprov Jawa Timur.

“Saya juga tidak tahu. Saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi, kata La Nyalla.

“Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas,” lanjut La Nyalla.

“Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/ uang/ dokumen yang terkait dengan penyidikan,” ucap La Nyalla.

Tunggu Penjelasan KPK

La Nyalla mengaku menunggu penjelasan dari KPK mengenai penggeledahan dalam terkait kasus Kusnadi.

Ia berharap KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi.

Sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah terframing akibat berita penggeledahan tersebut.

“Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/ barang/ dokumen yang diduga terkait perkara. Jadi sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi,” urai La Nyalla.

Penjelasan KPK

Sebelumnya, Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kota Surabaya, berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa menyampaikan informasi perihal tempat yang digeledah.

Namun, berdasarkan informasi, penggeledahan di rumah kediaman La Nyalla Mahmud Mattalitti.

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa.

“Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” sambung Tessa.

Sita Tanah Dan Apartemen

KPK sudah menyita tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar yang dikuasai oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 Anwar Sadad.

Penyidik KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap modus rasuah ini lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan.

Salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyek itu di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.

Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing dapat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir (pokok pikiran).

“Konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata Asep Guntur Rahayu, 3 Oktober 2024 lalu.

Sudah Periksa Saksi

Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur.

Pemeriksaan berlangsung di markas Polda Jawa Timur. Ada juga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Salah satu yang pernah menjalani pemerikaan di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.

“Clear sudah. Terserah penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan. Pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024) silam.

“Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah [terima pokir],” kata Halim.

Cekal 21 Tersangka

KPK mencegah 21 tersangka bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim tahun 2019–2022.

Berikut daftar 21 orang yang KPK cegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

1.Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2.Ahmad Heriyadi (swasta)
3.Mahfud (anggota DPRD)
4.Achmad Yahya M. (guru)
5.RA Wahid Ruslan (swasta)
6.Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7.Jodi Pradana Putra (swasta)
8.Hasanuddin (swasta)
9.Ahmad Jailani (swasta)
10.Mashudi (swasta)
11.Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12.Kusnadi (ketua DPRD)
13.Sukar (kepala desa)
14.A Royan (swasta)
15.Wawan Kristiawan (swasta)
16.Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17.Ahmad Affandy (swasta)
18.M Fathullah (swasta)
19.Abdul Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20.Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21.Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *