MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah memberikan perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam lelang proyek jalan di Sulsel. Itu terungkap usai memeriksa tujuh Aparat Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemeriksaan terhadap tujuh ASN Pemprov Sulsel dilakukan, Sabtu (13/3/2021), di Polda Sulsel. ASN yang diperiksa di Mapolda Sulsel sebagai saksi dalam Nurdin Abdullah, beberapa hari lalu adalah, Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.
“Melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA melalui tersangka ER agar memenangkan kontraktor tertentu,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3/2021).
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua lagi yang ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto adalah kontraktor menjadi tersangka sebagai penyuap.
Berita Terkait :
Usai Periksa 7 Anak Buah Nurdin Abdullah, KPK Lakukan Ini
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) milik Agung Sucipto.
Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel. Beberapa tahun sebelumnya, yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel.