KPK Cegah Sofyan Basir Keluar Negeri

Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Baca Juga :
ASN Takalar Resah dan Gelisah Menanti TPP Yang Tak Kunjung Cair, Sekda Bilang Tanyakan Ke Ortala

Menurut KPK, Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun diduga ikut dalam berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumahnya terkait pembahasan proyek ini.

Ada sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan Sofyan. Antara lain menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 hingga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *