KPK Agendakan Periksa Nurdin Halid

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Nurdin akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta dalam kasus yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurdin Halid,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).

Belum ada informasi detail keterkaitan Nurdin dalam kasus ini sehingga harus diperiksa sebagai saksi. Hanya saja, KPK menyampaikan tengah mendalami perkara-perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung.

KPK, menurut Ali Fikri, menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi tersebut.

Setidaknya, KPK telah menemukan dugaan Gazalba menerima uang sebagai bentuk gratifikasi untuk putusan perkara kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk Rennier Abdul Rahman Latief; dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Komura Samarinda.

Gratifikasi yang diterima Gazalba dalam kurun waktu 2018-2022 diduga sekitar Rp15 miliar. Selain itu, Gazalba juga disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, seharga Rp7,6 miliar. Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.

Selain itu, KPK menemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Atas perbuatannya, Gazalba langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *