BERITA TERKINIINTERNASIONALPOLKUMHAM

Korupsi, Mantan Menteri Kehakiman China Dipenjara Seumur Hidup

×

Korupsi, Mantan Menteri Kehakiman China Dipenjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL – Mantan Menteri Kehakiman China (Tiongkok) Tang Yijun divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan praktik korupsi.

Pengadilan Kota Xiamen, Provinsi Fujian menjatuhkan vonis kepada mantan menteri berusia 64 tahun itu Senin (2/2/2026).

Tang menjabat Menteri Kehakiman Tiongkok dari tahun 2020 hingga 2023.

Mengutip Hongkonggfp, Tang dinyatakan bersalah menerima suap dengan total 137 juta yuan setara 19,7 juta dolar AS, atau sekitar Rp 330,5 miliar.

“Jumlah suap yang sangat tinggi tersebut menyebabkan kerugian yang sangat serius bagi kepentingan negara dan rakyat,” jelas Pengadilan.

Selain menjabat Menteri Kehakiman, Tang juga pernah menjabat Gubernur Provinsi Liaoning dan Ketua Partai Komunis Tiongkok (PKT) Kota Ningbo.

Pengadilan Rakyat Menengah Xiamen menyatakan Tang menyalahgunakan jabatannya.

Praktik korupsi itu membuat Tang memperoleh keuntungan bagi berbagai entitas dan individu antara 2006 dan 2022.

Di antaranya dia memperoleh imbalan pembayaran dengan membantu individu dan perusahaan dalam penawaran umum perdana (IPO).

Selain itu, pengamanan pinjaman bank, serta pengadaan tanah.

Hakim pengadilan mengatakan telah mempertimbangkan keadaan yang meringankan.

Di antaranya Tang mengakui perbuatanya setelah ditangkap.

Hukuman tegas ini sesuai dengan upaya Presiden Xi Jinping melancarkan pembersihan melalui program anti-korupsi besar-besaran sejak berkuasa pada 2012.

Sebelumnya, Mantan Menteri Kehakiman Tiongkok Fu Zhenghua, juga divonis kasus korupsi pada 2022.

Ia menerima hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun. Setelah itu hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup. ***

Tinggalkan Balasan