BERITA TERKINIDPRD Kota MakassarPOLKUMHAM

Komisi D DPRD Makassar Kawal Kasus PHK PT Wahyu Perdana

×

Komisi D DPRD Makassar Kawal Kasus PHK PT Wahyu Perdana

Sebarkan artikel ini
Komisi D DPRD Makassar akan terus mengawal perkembangan kasus PHK PT Wahyu Perdana Binamulia setelah melakukan rapat dengan pendapat
Komisi D DPRD Makassar melaksanakan rapat dengar pendapat berbagai pihak kasus PHK PT Wahyu Perdana Binamulia, Senin (24/3/2025) (Foto: Humas DPRD Makassar )

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar akan terus mengawal perkembangan kasus PHK PT Wahyu Perdana Binamulia, setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi D menggelar RDP pada Senin (24/3/2025) di Kantor DPRD Kota Makassar.

Selain pihak perusahaan dan anggota Komisi D, juga dihadiri ormas Pemuda Pancasila dan Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM).

Hak-hak Pekerja

Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham menyatakan pihaknya berupaya memastikan bahwa hak-hak pekerja di Kota Makassar terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah selanjutnya akan diambil Komisi D kemungkinan besar adalah mengeluarkan rekomendasi. Atau melakukan tindakan lain berdasarkan hasil dari rapat dengar pendapat tersebut.

Menurt Ari Ashari, Komisi D DPRD Makassar memediasi antara pekerja dan perusahaan.

Akan Mendorong pihak perusahaan untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum. Penting memperhatikan hak-hak para pekerja yang terdampak.

Melalui forum RDP ini, kata Ari, DPRD Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam menanggapi isu-isu ketenagakerjaan yang meresahkan masyarakat.

Hasil dari RDP diharapkan dapat memberikan rekomendasi konstruktif kepada pihak terkait. Termasuk pemerintah kota dan pihak perusahaan. Agar terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Jaminan Pekerjaan

Dalam rapat ABMM juga menuntut jaminan pekerjaan bagi seluruh pekerja yang terkena PHK serta proses hukum tegas bagi pengusaha yang dianggap melanggar aturan.

ABMM berharap pemerintah tidak hanya memberikan solusi jangka pendek. Tetapi juga solusi struktural untuk mencegah PHK massal di masa mendatang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ari Ashari kembali menyatakan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi tertulis.

Rekomendasi kepada pekerja dan perusahaan pengelola makanan hasil laut itu untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hubungan industrial.

Dialog

Komisi D, kata Ari, menekankan pentingnya dialog dan negosiasi konstruktif antara pekerja dan manajemen perusahaan untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus PHK massal lainnya di Kota Makassar. ***

Tinggalkan Balasan