Koordinator KATA menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran, PT PDS berani melakukan operasi produksi dan pengangkutan material ore nikel melalui Pelabuhan Waru-waru tanpa memegang kelengkapan dokumen perizinan.
Dokumen yang dimaksud adalah; Izin Pembuangan Air Limbah, Izin Penampungan Limbah B3, Izin Penggunaan Jalan Trans Sulawesi, serta Izin Pengangkutan material ore nikel di Pelabuhan Waru-Waru.
KATA Sulsel juga menduga aktivitas operasi produksi PT PDS di Desa Harapan, Malili, menggunakan dokumen AMDAL dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) lama yang tidak sesuai peruntukan sehingga berpotensi merugikan negara.
Berita Terakhir :
Aktivitas Tambang Di Kelurahan Baliase Lutra Resahkan Warga
Karena dokumen AMDAL dan IUP PT PDS bukan Laterit Nikel tetapi Laterit Besi, KATA menilai itu sebagai pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.
Menurut KATA, aktivitas PT PDS bukan hanya melabrak peraturan perundang-undangan, tapi juga mencemari pesisir-laut Lampia di Teluk Bone.
Sampai Agustus 2022 ini, belum ada sanksi administrasi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur. Artinya fungsi pemantauan dan pengawasan DLH diduga tidak berjalan sebagaimana yang dimandatkan dalam aturan yang berlaku.
Berangkat dari beberapa dugaan fakta yang ditemukan dalam penelusuran lapangan, KATA Sulawesi Selatan mendesak Ketua DPRD Sulsel segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tambang PT PDS.
Juga meminta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi dan Polda Sulawesi Selatan menindak dan mengadili PT PDS yang melakukan aktivitas operasi produksi tanpa dokumen perizinan yang lengkap dan mencemari lingkungan.
KATA Sulawesi Selatan adalah koalisi beberapa organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan di antaranya; JURnaL Celebes, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sulawesi Selatan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan, Perkumpulan Wallacea, Solidaritas Perempuan Angin Mammiri (SP AM), Perkumpulan Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulawesi Selatan, dan Environmental Law Forum (ELF) Universitas Hasanuddin. (re)













