Peserta antusias mengikuti Focus Group Discussion Karya Cetak Karya Rekam di Hotel Continent Centre Poin, Jln Adhyaksa No 15 Makassar, Senin (9/3 2020). (Foto : Ist / Dok Rusdin Tompo).
MAKASSARCHANNEL.COM – Kesadaran para penulis, penerbit, dan institusi, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyerahkan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) masih relatif rendah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Andi Siswanta Attas, pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) di Hotel Continent Centre Poin, Jln Adhyaksa No 15 Makassar, Senin (9/3 2020).
“Sebagai gambaran, sepanjang tahun 2019, yang melakukan serah simpan KCKR masih di bawah 100 judul,” kata Siswanta.
“Bahkan OPD lingkup Kota Makassar masih perlu didorong untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang mereka produksi,” ungkap Siswanta saat mewakili Walikota Makassar memberikan sambutan dan arahan pada kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan Kota Makassar itu.
Baca Juga :
Kepala Perpustakaan SMA Negeri 17 Pimpin Agupena Makassar, Ini Janjinya
Siswanta menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, kewajiban serah simpan itu kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Wilayah. Namun perpustakaan kota/ kabupaten juga punya fungsi deposit, yakni fungsi pelestarian. Sehingga, harapannya setiap orang dan lembaga memiliki kesadaran untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam mereka ke Dinas Perpustakaan Kota Makassar, yang tak hanya menyimpan tapi juga mengelolanya supaya lebih dapat dimanfaatkan bagi banyak orang.
Kepala Unit Pengolahan Koleksi Pustakawan Madya Universitas Hasanuddin, Dr Iskandar, yang tampil sebagai narasumber, posisi perpustakaan sangat strategis. Bisa dilihat dari survei tentang darimana sumber informasi koleksi KCKR yang diperoleh. Ternyata, perpustakaan yang tertinggi yakni 41,67 persen, disusul media sosial 23,15 persen, website penerbit 18,52 persen, dan informasi lain 16,67 persen.