BERITA TERKINIEDUKASI

Kemenpan RB Setujui Usulan 191.296 Guru Madrasah dan Guru Agama

×

Kemenpan RB Setujui Usulan 191.296 Guru Madrasah dan Guru Agama

Sebarkan artikel ini
Kemenpan RB Setujui Usulan 191.296 Guru Madrasah dan Guru Agama untuk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu
Ilustrasi (Gurusiana.id)

MAKASSARCHANNEL – Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui 191.296 formasi guru madrasah dan guru pendidikan agama.

Formasi guru pendidikan agama itu meliputi guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

Usulan formasi yang telah mndapat persetujuan Kemenpan RB terdiri atas 78.480 formasi guru untuk jenjang ahli pertama, 56.701 untuk ahli muda, dan 56.115 untuk ahli madya.

Mengutip situs resmi Kementerian Agama, Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad mengatakan, langkah ini sebagai bagian upaya meningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah dan guru pendidikan agama.

“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” ungkap Fesal di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Fesal, usulan formasi ini berawal dari proses penyusunan peta kebutuhan guru Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

Data tersebut kemudian ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek untuk mendapatkan rekomendasi.

Setelah memperoleh rekomendasi resmi, usulan kemudian melalui Biro SDM Kemenag ke Kemenpan RB.

Pemetaan Ulang

Lebih lanjut, Fesal menekankan formasi dari Kemenpan RB masih bersifat gelondongan. Kementerian Agama perlu melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi sesuai dengan kebutuhan.

“Formasi ini harus dirinci kembali. Mulai dari tingkat kanwil, Kemenag kabupaten/kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian sedang kita lakukan secara bertahap agar tepat sasaran,” jelasnya.

Fesal juga menegaskan pihaknya akan memprioritaskan pemberkasan 11.339 guru madrasah yang sudah lulus uji kompetensi dan telah mendapatkan sertifikat kelulusan.

“Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera memproses agar tidak kedaluwarsa. Karena itu, kami mendorong percepatan agar para guru tersebut segera menempati formasi yang tersedia,” tegasnya.

Fesal mengatakan Kemenag terus berupaya agar hak-hak mereka segera terpenuhi. Baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif. ***

Tinggalkan Balasan