Kemenkumham Edukasi Merek Dan Hak Cipta Kepada Pelaku Ekraf Makassar

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengedukasi pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) se-Kota Makassar.

Kegiatan bertajuk Sosialisasi Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar, Selasa (15/8/2023), itu diikuti seratusan peserta.

Materi sosialisasi yang berlangsung di Hotel Aerotel Smile Makassar, Selasa (15/8/2023), tentang hak merek, hak cipta, dan desain industri dengan narasumber Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenhumham Sulsel Mohammad Yani dan Operator Kekayaan Intelektual (KI) Johan Komala Siswoyo, serta Firman Wahab dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar yang menjelaskan perihal Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan ini merupakan impelementasi kerja sama di Bidang KI yang terjalin sejak tahun 2022 oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Dinas Pariwisata Makassar. Serta rangkaian dari Fasilitasi Pendaftaran/Pencatatan KI Gratis bagi pelaku Ekraf Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Kota Makassar.

Mohammad Yani dalam paparannya mengatakan, urgennya pendaftaran merek dan perlindungan hukumnya bagi pelaku ekraf berskala mikro dan kecil di Kota Makassar.

Baca Juga :
Kakanwil Kemenkum HAM Sulsel Lantik 10 Notaris Pengganti

Ini diharapkan memberikan motivasi kepada peserta meningkatkan daya saing dan nilai jual produk dan jasanya melalui legalitas usaha. Salah satunya dengan mendaftarkan mereknya.

Sementara itu, Johan memberikan bimbingan teknis terkait tata cara pendaftaran KI, khususnya pendaftaran merek dan desain industri serta pencatatan hak cipta.

Sebagai informasi, rentang tahun 2021-2022, Dinas Pariwisata Kota Makassar telah memfasilitasi pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta dari pelaku ekraf di Kota Makassar sebanyak 60 permohonan melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Fasilitasi tersebut berlanjut di tahun 2023. Untuk itu Yani mengimbau pelaku ekraf Makassar memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Manfaatkan kesempatan permohonan KI gratis dari Dispar (Dinas Pariwisata) ini sebaik-baiknya,” pesan Yani. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *