Kemenkum HAM Sulsel Kenalkan Kekayaan Intelektual Kepada Mahasiswa IAIN Bone

MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan Mohammad Yani memberi kuliah umum tentang kekayaan intelektual di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone.

Pada kuliah umum, Kamis (15/6/2023) itu, diikuti ratusan civitas akademika IAN Bone itu, Mohammad Yani mengingatkan bahwa maju-tidaknya suatu bangsa antara lain dipengaruhi oleh tingkat kreativitas karya dan inovasi yang dihasilkan oleh masyarakatnya.

“Dahulu guru-guru dari Indonesia dikirim ke negara-negara tetangga, tetapi sekarang yang terjadi justru yang banyak dikirim dari Indonesia ke negara tetangga adalah TKI yang bekerja di sektor informal. Maka dari itu, untuk memutus siklus tersebut diperlukan inovasi dan kreativitas para mahasiswa dalam menghasilkan karya,” kata Yani.

Momen itu dimanfaatkan Mohammad Yani berbincang dengan salah satu perwakilan mahasiswa yang telah menghasilkan inovasi berupa produk penyedap makanan berbahan baku kepiting.

Baca Juga :
Kakanwil Kemenkum HAM Sulsel Lantik 10 Notaris Pengganti

Merujuk pada program nasional One Village One Brand, Yani mengajak hadirin untuk memberikan merek dan mendaftarkan produknya ke Kemenkum HAM untuk memperoleh pelindungan hukum.

“Hal ini karena sistem pelindungan merek adalah First to File yang artinya siapa yang lebih dahulu mendaftarkanlah yang diberikan pelindungan hak atas merek. Bukan siapa yang lebih dulu membuatnya,” tegas Yani.

Kuliah umum itu dirangkaikan dengan Expo produk-produk pangan olahan hasil karya mahasiswa IAIN Bone.

Yani menyampaikan pihak Kemenkum HAM Sulsel siap bekerjasama dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bone dan IAIN Bone untuk memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual atas produk-produk hasil kreativitas mahasiswa IAIN tersebut. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *