MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan, Mohammad Yani, mengimbau mahasiswa mendaftarkan hasil produksinya untuk mendapatkan kekayaan intelektual.
Imbauan itu disampaikan Mohammad Yani ketika meninjau Pameran Produk Hasil Kreativitas Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, Kamis (15/6/2023).
Sebagai informasu, IAIN Bone menggelar Pameran Produk Hasil Kreatifitas Mahasiswa IAIN Bone, di kampus perguruan tinggi tersebut. Barang yang dipamerkan didominasi produk hasil kreativitas mahasiswa hasil olahan bahan pangan berbasis potensi lokal.
Ketika meninjia pameran, Mohammad Yani didampingi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dan Ketua LPPM IAIN Bone serta Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bone.
Mohammad Yani sangat mengapresiasi hasil inovasi dan kreativitas para mahasiswa tersebut.
Baca Juga :
Kemenkum HAM Sulsel Kenalkan Kekayaan Intelektual Kepada Mahasiswa IAIN Bone
“Hasil kreativitas ini jelas bernilai ekonomi dan bermanfaat untuk memajukan perekonomian Bone,” tutur Yani.
Dia berharap, hasil inovasi dan kreativitas mahasiswa tersebut tidak hanya sekadar dipamerkan saja.
“Semoga kegiatan pameran ini bukan merupakan tahap final, tetapi dapat menjadi inkubator bagi adik-adik mahasiswa dalam mengembangkan usahanya. Jangan lupa lengkapi legalitas usaha, salah satunya dengan mendaftarkan merek dagangnya di Kemenkum HAM,” pesan Yani di sela-sela kunjungannya.
“Sejalan dengan program kekayaan intelektual nasional, One Village One Brand, kami siap berkolaborasi dengan IAIN Bone dan Pemkab Bone untuk melindungi hasil kreatifitas mahasiswa Bone dengan memfasilitasi pendaftaran mereknya,” janjo Yani. (her)