Ketentuan lain yang diatur dalam suat edaran itu adalah, penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas.
Dijelaskan pula, maskapai penerbangan tidak memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam, kecuali untuk kepentingan medis.
Diatur pula calon penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak boleh melanjutkan perjalanan, meski hasil l RT-PCR, rapid test antigen, atau tes GeNose C19 negatif.
Berita Terkait :
Susi Air Cargo Layani Penerbangan Masamba Ke Seko Dan Rampi Lutra
Ketentuan ini tidak hanya mengatur penumpang saja, awak pesawat pun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen sebelum berangkat.
Setelah berlakunya surat edaran baru ini, maka ketentuan atau aturan dalam SE Nomor 13 Tahun 2020 angka 4 huruf a butir 12 mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut tidak lagi berlaku.
Kendati demikian, maskapai tetap menyediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesehatan dalam penerbangan. (sar)