MAKASSARCHANNEL.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang mulai berlaku efektif per 1 April 2021.
Peraturuan Kemenhub RI itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, 29 Maret 2021.
Berikut ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tertanggal 29 Maret 2021 itu:
1.Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M
2.Tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
3.Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan berdurasi kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat
4.Wajib memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
Penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu pengambilan maksimal 1 x 24 jam.
Berita Terkait :
Kunjungi Bandara Buntu Kunik Tator, Ini Saran Wagub Sulsel
Penerbangan dari dan ke daerah lain: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C 19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum berangkat.
Persyaratan kesehatan itu tidak berlaku untuk: penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.