MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kemenag keluarkan ketentuan baru pelunasan biaya haji. Pemerintah perpanjang keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan haji khusus 2025.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membuka kembali perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jamaah haji Khusus 2025.
Konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji Khusus 2025 diperpanjang mulai hari ini, Senin (17/2/2025) sampai dengan 21 Februari 2025.
Pemenuhan Kuota
Kemenag keluarkan ketentuan baru pelunasan biaya haji berupa perpanjangan waktu pelunasan biaya Haji Khusus 2025 dalam rangka pemenuhan kuota yang masih belum terisi.
Kemenag melansir, pada tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus telah dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari lalu.
Sampai penutupan, ada 11.232 jamaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan. Ada juga 3.235 jamaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan, dikutip dari Kemenag Senin (17/2/2025).
Waktu pelunasan biaya Haji Khusus 2025 diperpanjang dari tanggal 17-21 Februari 2025. Untuk waktunya, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” lanjut Nugraha Stiawan.
Siapa yang Berhak Mengisi Kuota Haji Khusus 2025?
Nugraha Stiawan menjelaskan juga, sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:
a.Jamaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
b.Pendamping Jamaah Haji Khusus lanjut usia;
c.Jamaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
d.Jamaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
e.Jamaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
“Bagi Jamaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jamaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jamaah,” terang Nugraha Stiawan. (bas)













