1.Presiden RI untuk segera menyelesaikan konflik dan ketimpangan agraria di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
2.Selain itu sesegera mungkin Komnas HAM RI melakukan penyelidikan dan mengeluarkan surat rekomendasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan secara bersama–sama oleh PT Lonsum, Pemda Bulukumba, dan Kapolres Bulukumba.
3.Kapolda Sulsel untuk menindak tegas PT. Lonsum dan para pekerja PT Lonsum yang tergabung dalam Pengurus PUK-SPSI Palangisang karena telah melakukan intimidasi, kekerasan, serta penrusakan.
4.Kapolri melalui Kapolda Sulsel agar mencopot Kapolres Bulukumba dari jabatannya.
Salman menegaskan, “Merupakan keharusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI untuk membatalkan HGU PT Lonsum. Dan yang tak kalah pentingnya, Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perkebunan dan kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan PT Lonsum.” (kin)