Kembalikan Tanah Adat Ammatoa Kajang

“Pada 2 Maret 2018, PT Lonsum memobililisasi seluruh pekerja yang berada di bawah naungannya yang tergabung dalam PUK-SPSI Palangisang State dengan melibatkan aparat kepolisian dan TNI. Mereka melakukan penggusuran paksa rumah-rumah dan tenda-tenda yang didirikan warga dan masyarakat Adat Ammatoa dalam aksi pendudukan untuk merebut tanah ulayat masyarakat Adat Ammatoa Kajang, yang diduduki oleh PT Lonsum yang berada di Dusun Tamapalalo, Desa Tamotto, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan,” beber Salman.

Kuat dugaan, kata Salman, PT Lonsum memiliki izin lingkungan di pabrik Ujungloe, sedangkan kegiatan budidaya di tiga kecamatan lainnya, tidak memiliki izin lingkungan dan beberapa izin prinsip lainnya.

Baca Juga :
Ssst!!! Ada Aroma Suap di Pilrek UIN Alauddin Makassar?

“Perampasan tanah/ lahan yang dilakukan PT Lonsum terhadap tanah/ lahan masyarakat Adat Ammatoa Kajang berdampak pada pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Salman.

Itu mengakibatkan hilanggnya hak atas penghidupan yang layak, hilangnya hak atas pekerjaan, hilangnya hak atas pengembangan diri, hilangnya hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hilangnya sumber penghidupan bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) dan pasal 28 UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 11 tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.

Berdasarkan hal itulah, lanjut Salman, kami dari Solidaritas Perjuangan Tanah Untuk Rakyat dengan ini menuntut dan mendesak:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *