MAKASSARCHANNEL.COM – Sedikitnya ada 24 item aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dikuasai pihak ketiga, selama puluhan tahun. Aset-aset tersebut sementara ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat.
“Tadi pak Asdatum sudah laporkan sama saya, dari 24 aset yang ditangani sudah ada enam yang clear dalam membuat sebuah telaah” kata Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi kepada wartawan di halaman Kejati, Jumat (28/06/2019).
Kendati demikian, Kajati Aceh ini belum merinci secara pasti posisi lokasi keenam aset yang telaahnya sudah selesai.
“Saya belum tau secara pasti di mana lokasinya. Tapi itu ada di Makassar, Parepare dan Pinrang,” katanya.
Baca Juga :
Kemenkeu Temukan Pelanggaran Audit Keuangan Garuda
Telaah tersebut dilakukan Kejaksaaan untuk memastikan apakah aset tersebut dianggap bermasalah. Apakah memang milik Pemprov Sulsel atau memang sudah dalam posisi yang dimiliki pihak ketiga?
“Kalau memang ada dokumen Pemprov dan dikuasai pihak ketiga, siapa pihak ketiga itu,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini sedang sibuk mencari asetnya yang kini dikuasai oleh pihak lain.
Sebanyak 24 unit aset Pemprov Sulsel berikut assetnya yang diajukan Pemprov Sulsel untuk diberikan pendampingan karena dikuasai orang lain.
Di antaranya Stadion Mattoanging, Gedung PWI, Benteng Somba Opu, Adiyaksa Rumah Dinas, Lahan tambak di Pinrang, Lahan Tambak di Pangkep. Terus bangunan di Parepare kantor camat Bacukiki, tanah bangunan di Bantaeng, kebun induk Bone Bone, kebun induk minanti yang terletak di Mannanti Sinjai, Maros, Batu Karopa Bulukumba, Balai di Bone, Kabupaten Sidrap, dan Wajo. (mun)