Kejati Sulsel Tahan 2 Tersangka Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar

Kejati Sulsel tahan 2 tersangka Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Rp68.788.603.000,yakni; JRJ dan SD

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARKejati Sulsel tahan 2 tersangka Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Rp68.788.603.000.

Dua tersangka itu adalah; JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/ PT KIP) dan SD (Pejabat Pembuat Komitmen/ PPK Paket C).

Tim penyidik Kejati Sulsel menetapkan mereka sebagai tersangka setelah memeriksa saksi dan menemukan minimal dua alat bukti.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (10/10/2024), mengatakan, Tim Penyidik telah melakukan ekspose di hadapan Kajati Sulsel untuk menetapkan tersangka JRJ dan SD.

Serta mengusulkan penahanann guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan dan menghindari upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Dua Surat Perintah

Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masing-masing: Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka JRJ.

Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka SD

Melalui rilis, Soetarmi menjelaskan, modus operandi dan perbuatan tersangka Direktur Cabang PT KIP, JRJ mengajukan termin XI (Mc 23) dengan alasan target pencapaian prestasi proyek dan meminta serta mengarahkan saksi Sardilla.

Dilla selaku PM untuk mengajukan Termin 11 (MC 23), dengan menyampaikan bahwa tersangka JRJ sudah koordinasi dengan Kepala Satker terkait rencana pencairan termin XI tersebut.

Beda Bobot Fisik

Padahal bobot fisik sebelum pengajuan MC23 dengan bobot 67.171 senyatanya juga belum mencapai 61,782 persen, melainkan hanya sebesar 53 persen.

Itu bersesuaian dengan opname terakhir (sebelum pemutusan kontrak) tanggal 4 Januari 2023 oleh PPK dan Konsultan Pengawas, bobot fisik hanya sebesar 52,171 persen.

Saat ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan Sulsel melakukan perhitungan fisik, bobot di lapangan hanya 55.52 persen.

Saat perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan Sulsel, diperoleh kesimpulan, bobot di lapangan hanya 55.52 persen.

Soetarmi menjelaskan, tindaklanjut dari permintaan PT KIP di termin XI (MC 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi Kasatker agar segera diproses oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021.

Tidak Berdasar Progres

Kemudian tersangka SD memerintahkan saksi Farid (staf keuangan) membuat dokumen keuangan (BA Tingkat Kemajuan Fisik, BA Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, dan SPTJB).

Semua itu sebagai kelengkapan pembayaran, yang pembuatannya tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas tetapi semua atas perintah tersangka SD.

Padahal, tersangka SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 itu tidak sesuai bobot fisik di lapangan, sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti.

Selain itu, tersangka JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 sampai 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan.

Zero KKN

Soetarmi mengatakan, Kajati Sulsel tetap bekerja professional, integritas, dan akuntabel melaksanakan penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, akibat perbuatan tersangka dan oknum lain menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen.

Itu berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/ progres fisik di lapangan, senilai Rp7.987.044.694.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *