Ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan memalsukan data-data pengajuan kredit dan meraup untung sampai Rp25 miliar.
Sejumlah usaha miliknya yang beralamat di Jl Melati, Kabupaten Bulukumba, digeledah penyidik, Sabtu (10/3/2021) malam. Kini, Labissa Cafe and Car Wash, Salon, Percetakan, tiga sepeda motor, dan satu unit pick up, disita Kejati.
Baca Juga :
Polisi Amankan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BOK Dinkes Bulukumba
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Idil, yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, sudah dilakukan penyitaan semalam,” kata Idil melalui sambungan telepon, Minggu (11/4/2021).
Di lokasi usaha milik Reza tersebut, kata Idil, kini telah diberi tanda bahwa telah disita. Tanda penyitaan berupa garis berwarna merah dengan tulisan Kejaksaan RI. (zul)













