Kejati Sulsel Limpahkan Perkara Haris Yasin Lompo Ke Pengadilan Negeri Makassar

Dugaan korupsi itu, lanjut Soetarmi, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.

Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian tantiem dan bonus atau jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

“Perbuatan itu mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60 atau Rp20 milliar lebih,” urainya.

Baca Juga :
Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Smart Toilet Dinas Pendidikan Makassar

Sebagai informasi, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejati Sulsel.

HYL ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar inisial IA. Saat itu mereka langsung dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.

Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah keduanya menjalani pemeriksaan di lantai lima Gedung Kejaksaan Tinggi Sulsel. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *