MAKASSARCHANNEL, PALPO – Tim Kejaksaan Tinggi, Kejati Sulsel jemput tersangka korupsi Akper Bulukumba di Palopo, Selasa (20/4/2021).
Sebelum Tim Kejati Sulsel menjemput tersangka, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mengamankan pria berusia 49 tahun itu.
Kasi Asintel Kejati Herdian dan Idil Kasi Penerangan Hukum Kejati bersama Anas dan Sandiman memimpin tim tersebut.
“Tadi pagi dijemput tim dari Kejati Sulsel untuk dibawa ke Makassar,” kata Kasi Intel Kejari Palopo, Heru Rustanto, Selasa (20/4/21).
Korupsi Beasiswa
Heru menyebutkan Riswan Marshal merupakan buron Kejari Bulukumba, setelah penetapan yang bersangkutan sebagai buron sejak tahun 2009 silam dalam kasus dugaan korupsi beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu Akper Bulukumba.
Sejak KejariBulukumba menetapkan sebagai buron, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal. Terakhir, berada di Palopo. Saat itulah, Tim tabor Kejari Palopo langsung bekuk buron.
Perumahan Zarinda Permai Palopo
Tim Tabur menangkap Riswan di Perumahan Zarindah Permai Blok D2 Nomor 6, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Polsek Wara Selatan Resort Palopo, Senin (19/4/21), memback-up Tim Tabur.
Heru mengungkapkan, petugas mengamankan tersangka setelah melakukan pemantauan sejak Jumat (16/4/21) lalu.
“Setelah melalui pemantauan, sejak Jumat kemarin, tersangka berhasil kami tangkap. Petugas amankan tersangka sekira pukul 16.15 Wita,” ungkap Heru.
Setelah itu, petugas menggiring tersangka ke Kantor Kejari Palopo, di Jl Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo. (her)













