BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Kejati Sulsel Jebloskan Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Limbah Ke Rutan

×

Kejati Sulsel Jebloskan Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Limbah Ke Rutan

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulsel jebloskan tiga terdakwa korupsi proyek air limbah ke Rutan (Rumah Tahanan), Kamis (14/8/2025).

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARKejati Sulsel jebloskan tiga terdakwa korupsi proyek air limbah ke Rutan (Rumah Tahanan Negara), Kamis (14/8/2025).

Mereka terjerat kasus korupsi pada Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020–2021.

Ketiga terdakwa itu adalah Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP), Setiadi Noor (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C), dan Enos Bandhaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

Sebelumnya, ketiga terdakwa kasus korupsi itu berstatus tahanan kota. Perkara mereka dalam proses penyerahan memori banding.

Perpanjangan Masa Tahanan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan keputusan itu diikuti dengan perpanjangan masa penahanan di rutan.

“Hari ini dilakukan penetapan pengalihan penahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan sekaligus perpanjangan masa penahanan terhadap tiga terdakwa,” ujar Soetarmi, Senin (18/8/2025).

Dua terdakwa, Jaluh Ramjani dan Setiadi Noor, langsung dibawa ke Lapas Kelas I Makassar dan tiba sekitar pukul 19.30 WITA.

Sementara terdakwa Enos Bandhaso dijemput dari rumahnya di Perumahan Griya Permata dan masuk ke lapas pada pukul 21.10 WITA.

Rugikan Negara Rp7,29 miliar

Proses pemindahan ini dipimpin Kepala Seksi Penuntutan dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, serta didukung tim Pidsus Kejati Sulsel.

Tanggal 10 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek perpipaan air limbah tersebut.

Akibat perbuatan mereka bertiga, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp7,29 miliar. ***

Tinggalkan Balasan