Kejari Gowa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Di RSUD Syekh Yusuf

MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani, memastikan akan segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi di RSUD Syekh Yusuf.

“Penyidik Kejari Gowa akan segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi manajemen anggaran JKN di RSUD Syekh Yusuf,” kata Kajari Yeni Andriani usai memimpin penggeledahan di rumah sakit tersebut, Selasa (19/8/2023).
Dia menegaskan, “Secepatnya kami akan menetapkan tersangka.”

Yeni Andriani menerangkan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penyidikan itu menurut Yeni Andriani, dilakukan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap manajemen pengadaan JKN tahun 2018-2023. Pada proses penyidikan itu, ada sekitar 40 orang saksi yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Gowa.

“Ada sekitar 40 orang saksi yang telah diperiksa untuk menguatkan penyidikan. Saksi yang diperiksa adalah semua yang ada di dalam manajemen RSUD Syekh Yusuf maupun petugas kesehatan,” ungkap Yeni.

Menjawab pertanyaan terkait, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan kasus korupsi tersebut, Yeni Andriani mengaku akan berkoordinasi dengan pihak BPK.

“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung berapa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf,” katanya.

Dia memastikan Kejari Gowa akan transparan terkait penanganan penyidikan RSUD Syekh Yusuf.

“Saya tekankan, apabila ada yang mencoba melakukan intervensi dan lain-lainnya kepada pihak kejaksaan, maka kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Yeni Andriani minta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejari Gowa untuk bekerja dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf.

“Perkembangan perkara ini akan kami sampaikan lagi,” jelasnya. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *