Kejari Gowa Geledah RS Syekh Yusuf Gowa

MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, menggeledah Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2023).

Usai penggeledahan yang berlangsung sekira tiga jam lebih, terlihat sejumlah berkas diangkut menggunakan troli. Satu persatu berkas itu dimasukkan ke mobil barang bukti milik Kejari Gowa.

Penyidik Kejari Gowa menyita ratusan dokumen, laptop, komputer. Termasuk buku rekening yang mengatasnamakan pribadi padahal dana itu dari RS turut disita.

Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, drg Rahmawati Djalil terlihat mendampingi penyidik Kejari Gowa di setiap ruangan yang digeledah.

Usai penggeledahan, Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa drg Rahmawati Djalil mengatakan, “Semua dokumen yang dibutuhkan telah disita.”

Menjawab pertanyaan soal dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf yang dipimpinnya itu, Rahmawati hanya menjawab akan mengikuti prosedur yang ada.

“Saya mengikut saja,” katanya singkat.

Penggeledahan ini buntut adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap manajemen pengadaan anggaran JKN tahun 2018- Juli 2023.

Kajari Gowa, Yeni Andriani menerangkan kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.

RSUD dicurigai menyelewengkan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik perawat sejak tahun 2018-2023.

Dia menerangkan, RSUD Syekh Yusuf belum mengantongi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tapi diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“RSUD Syekh Yusuf belum berstatus BLUD, masih Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Yeni.

Dijelaskan, setelah Perbup terbit, manajemen RSUD Syekh Yusuf juga menerbitkan Surat Keputusan baru. SK itu ditandatangani Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa nomor : 18a/RSUD-SY/II/2018 tentang sistem pembagian jasa pelayanan.

Kata Yeni, dalam surat keputusan tersebut mengatur tentang pembagian jasa pelayanan JKN kepada seluruh pegawai rumah sakit baik ASN maupun non ASN.

Yeni menerangkan peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tidak sesuai dengan SK Direktur yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf. Masalah SK itu terdapat pada pasal 6 huruf C tentang tenaga kesehatan lainnya.

Pada Perbup tersebut tidak menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan. Sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan.

Sehingga lanjutnya, SK Direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a Peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien.

“Perbup dan SK yang dikeluarkan direktur RSUD sangat bertentangan, di SK Direktur menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan,” urainya. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *