BERITA TERKINIEKBISPOLKUMHAM

Kasus Saham Gorengan, Polisi Geledah PT Shinhan, Tetapkan Lima Tersangka

×

Kasus Saham Gorengan, Polisi Geledah PT Shinhan, Tetapkan Lima Tersangka

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia  di Kawasan Niaga SCBD, Jakarta Selatan.

Penggeledahan PT Shinhan Sekuritas Indonesia (PT SSI) berlangsung, Selasa (3/2/2026) ini merupakan tindak lanjut dugaan kasus saham gorengan.

Untuk informasi, praktik saham gorengan adalah tindakan memanipulasi perdagangan saham. Caranya, pihak tertentu sengaja memanipulasi harga dan volume perdagangan saham.

Ini dilakukan dengan memanfaatkan momen anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Penggeledahan dipimpin Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Ade Safri, tindakan ini merupakan pengembangan dugaan tindak pidana manipulasi harga saham atau saham gorengan.

Lima Tersangka

Kasus ini, katanya, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain menyelidiki dan menggeledah PT SSI, sebelumnya Dittipideksus melakukan hal yang sama kepada PT Multi Makmur Lemindo (PT MML), Narada Asset Manajemen, dan PT Sanurhasta Mitra atau MINA.

Sudah ada lima tersangka, dua di antaranya telah berstatus terpidana.

Mereka adalah Direktur PT MML berinisial J dan mantan Kepala Unit Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial MBP.

Sedangkan tiga tersangka baru  masing-masing mantan staf unit evaluasi dan pemantauan perusahaan PT BEI.

Kemudian financial advisor dan RE yang merupakan project manager PT MML.

PT Shinhan merupakan perusahaan sekuritas penjamin emisi efek atau underwriter pada saat PT MML IPO, dengan perolehan dana Rp 97 miliar.

“Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset (aset acuan) produk reksadana. Ini  berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan pihak internal melalui jaringan afiliasi,” jelas Ade di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Dalam penggeledahan ini, polisi juga menemukan fakta jika PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak untuk melantai di BEI. ***

Tinggalkan Balasan