MAKASSARCHANNEL, BENTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi bernilai ratusan juta rupiah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan.
Berkas perkara yang melibatkan mantan Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kepulauan Selayar, Candrawijaya, itu diserahkan oleh Kepala Seksi Tipikor, Syakir Syarifuddin, di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (1/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, melalui Hubungan Masyarakat (Humas) yang juga Kepala Seksi (Kasi) Intelijennya, Jumat (4/11/2022), menjelaskan, kasus perkara tipikor yang melibatkan mantan Bendahara PDAM ini berawal ketika Candrawijaya ditunjuk sebagai bendahara, September 2018.
Sebagai Bendahara, tugasnya adalah melakukan pengelolaan keuangan rutin setiap bulan sesuai karakteristik biaya, membuat Laporan Penerimaan Penagihan (LPP) rekening air dan non-air serta Laporan Harian Kas (LHK), serta membuat laporan tertulis setiap bulan.
Sesuai tugasnya, lanjut La Ode Fariadin, maka Candrawijaya berkewajiban membuat LHK setiap hari dan menyerahkan kepada Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan guna dicocokkan antara penerimaan, pengeluaran, saldo serta fisik kas dan diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Akuntasi dan Keuangan pada Kantor PDAM Kepulauan Selayar, Andi Sherina.
Berita Terkait :
Polres Selayar Selamatkan Dana BOS Rp1,3 Miliar
Pada awal menjabat sebagai bendahara, Candrawijaya masih lancar membuat laporan LHK, tetapi memasuki Januari 2019 hingga Mei 2019, LHK yang dibuat dinilai tidak lengkap, sehingga Kabag Bagian Administrasi dan Keuangan, Harpin, mendesak Candrawijaya menyelesaikan laporannya.
Di bulan Mei 2019, Andi Sherina melaporkan kepada Harpin selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan dan kepada Direktur PDAM, Asnawi Dahlan, kemudian pada akhir Mei 2019, terdakwa menyerahkan LHK kepada Andi Sherina dan berdasarkan LHK Andi Sherina membuat laporan arus kas untuk bulan Mei 2019 yang dicatat pada Jurnal Mei 2019.
Dari hasil pencatatan keuangan yang dilakukan oleh Andi Sherina, terdapat ketidaksesuaian antara penerimaan, pengeluaran, saldo dan fisik kas, senilai Rp280.096.798 yang dikuasai oleh bendahara PDAM.