MAKASSARCHANNEL, BENTENG – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar berhasil menyelamatkan uang negara dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020/2021 senilai Rp1,3 miliar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Dana yang melibatkan ratusan kepala sekolah ini dimanfaatkan untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Lembaga Fasilitasi Management Pemerintahan Daerah (LFMPD) Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra melalui Kasat Reskrim Iptu Acang Suryana melalui WhatsApp-nya, Kamis (29/09/2022).
“Kegiatan Bimtek yang berlangsung selama tiga hari (26 hingga 28 April 2021) di Makassar ini melibatkan sejumlah kepala sekolah TK, 130 kpala SD, dan 50 kepala SMP yang tersebar di 11 wilayah kecamatan yang difasilitasi oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),” ungkapnya.
Menurut Acang, pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.320.987.900 ini diharapkan dapat menjadi proses pembelajaran bagi semua pejabat dan kepala sekolah khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Berita Terkait :
Polres Selayar Tahan Mantan Kades Dan Bendahara Menara Indah
“Juga perlu dipertegas bahwa penetapan pengembalian kerugian negara dilakukan setelah pelaksanaan gelar perkara atau ekspose di Bagian Pengawasan Penyidikan pada Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel,” bebernya lagi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar, Mustakim KR, di ruang kerjanya, beberapa bulan lalu, tidak menampik adanya pelaksanaan Bimtek di Makassar.
“Awalnya, kami merasa sanksi dan khawatir jika kegiatan ini tidak terselenggara. Olehnya itu, kami mengikuti ke Makassar. Ternyata memang benar adanya. Dan kegiatan dilaksanakan. Malahan pesertanya menginap di Grand Asia Hotel Makassar dengan kontribusi per peserta Rp4,5 juta dan uang saku Rp2,5 juta,” ungkapnya.
Mustakim juga mengakui, awalnya kegiatan ini disoroti oleh kalangan guru dan kepala sekolah sendiri, karena tidak tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2020/2021 yang penganggaranya dibebankan pada daan BOS. (des)