MAKASSARCHANNEL.COM, BULUKUMBA – Sempat mandek selama bertahun-tahun, kasus dugaan korupsi beasiswa miskin Akademi Keperawatan (Akper) Bulukumba bakal disidangkan.
Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Meski tersangka dalam kasus ini, Riswan Marsal, ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin 19 April 2021 lalu, namun berkasnya baru dilimpahkan ke Pengadilan November 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Thirta Masaguni, Rabu (3/11/2021), mengaku telah merampungkan seluruh proses pemeriksaan. Termasuk juga melengkapi seluruh dokumen.
Dia juga mengklaim pihaknya telah menyerahkan seluruh BAP tersangka ke Pengadilan Tipikor Makassar.
“Kita sudah limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Berita Terkait :
Kejati Sulsel Jemput Tersangka Korupsi Akper Bulukumba Di Palopo
Dikatakan pula, baru berkas kasusnya yang diserahkan ke pengadilan. Tersangka Riswan Marsal masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba.
“Kalau jadwal sidangnya, biasanya kita menunggu sampai satu minggu, baru ada penetapan jadwal sidang dari mejalis hakim,” katanya.
Sebagai informasi, setelah buron selama 14 tahun, Riswan ditangkap di Perumahan Zarindah Permai Blok D2 Nomor 6, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Dia terjerat dalam kasus korupsi dana mahasiswa kurang mampu di Kampus Akper Bulukumba. Kasus ini mandek di Kejari Bulukumba, setelah terungkap 2007 silam.
Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugiaan sebesar Rp331 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar. (ira)