BERITA TERKINIRAGAM INFO

Kapolres Sinjai Pimpin Penggerebekan Judi Sabung Ayam

×

Kapolres Sinjai Pimpin Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini

Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan itu adalah; 14 ekor ayam aduan, dua bilah badik, empat HP android, satu HP Nokia, satu HP nexcom, 49 sepeda motor, dua sachet kristal bening berisi sabu seberat 1,76 gram.

Barang bukti lainnya yang diamankan petugas adalah, 14 taji ayam dan uang tunai sebesar Rp858.000.

Berita Terkait :
HMI Sinjai Segel Mandala Finance, Kapolres Bagi-Bagi Masker

“Dua orang pelaku sudah kami lakukan penahanan karena kepemilikan sajam, dan satu orang pelaku dengan kepemilikan narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Sinjai.

Mereka dijerat pasal 301 sub 303 tentang perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 menguasai dan menyimpan senjata tajam, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Serta pasal 112 dan 114 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Untuk itu diimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada kami jika ada kegiatan perjudian. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” imbau Kapolres. (fir)

https://simpellink.com/Rusdy_Embas

Tinggalkan Balasan