Bagi buruh kalau dulu di PHK, kata Nurdin, masih harus memperjuangkan pesangon mereka, sekarang pemerintah sudah memback-up mempidanakan perusahaan yang tidak membayar pesangon bagi karyawan yang diberhentikan.
“Banyak hal lain yang memudahkan masyarakat kita. Saya kira patut kita apresiasi terlepas dari kelemahan daripada Undang-undang Omnibuslaw ini. Tapi saya melihat inilah saatnya Indonesia berubah,” papar Nurdin melalui rilis yang diterima media ini.
Berita Terkait :
Kapolda Sulsel Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020
Dikatakan, Indonesia tidak menjadi salah satu tujuan relokasi Industri dari luar, bahkan mereka cendrung ke Cina, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Itu karena mereka sangat memahami bahwa Indonesia terlalu banyak aturan dan aturannya tumpang tindih, birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.
Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Nurdin Abdullah menghadapi demonstran dan mengakomodir tuntutan mereka.
“Jadi Pak Gubernur ini kalau menghadapi mahasiswa itu tampilannya bukan sebagai gubernur, tetapi tampilannya sebagai seorang pengajar,” katanya. (kin)













