Kampanye di Kampus, Caleg PSI Dihukum Pidana

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinant terkait perkara itu.

Putusan Pengadilan Tinggi tersebut teregister dengan nomor perkara 98/PID.SUS./2019/PT. PBR dan diputuskan pada tanggal 27 Maret 2019.

Baca Juga :
Demonstran Nyaris Bugil di Parlemen Inggris

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini enggan menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut.

Sementara Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Putusan itu memberi pembelajaran yang penting bagi peserta pemilu untuk berhati-hati dalam melaksanakan kampanye.

“Waktu yang tersisa beberapa hari ini sebaiknya dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan melakukan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *