MAKASSARCHANNEL – Seorang kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menjadi buron kepolisian atas kasus korupsi dana desa.
Kepala Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, berinisial MN itu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Mamuju.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir kepada wartawan, Selasa (25/11/2025) mengatakan MN kabur saat pemeriksaan, Jumat (21/11/2025).
MN memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polresta Mamuju. Baru sekitar 30 menit menjalani pemeriksaan, MN minta izin melaksanakan salat Jumat.
Namun, sampai selesai waktu salat Jumat, ia tidak membali lagi ke ruang penyidik. Polres Mamuju melakukan pecarian ke berbagai tempat.
Sampai Selasa, petugas belum menemukan MN. Polresta Mamuju menerbitkan surat DPO dengan nomor: DPO / 92 / XI / Res.3.3 / 2025 / Satreskrim atas nama Muhammad Nasrullah.
Polresta Mamuju telah menyebarkan Surat DPO itu melalui media sosial.
“Di berbagai media sosial, pasar, dan pusat perbelanjaan, guna memperluas informasi kepada masyarakat,” kata Herman kepada wartawan.
Kasi Humas Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan MN untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian melalui penyidik Polresta Mamuju.
Herman juga menegaskan agar masyarakat tidak membantu menyembunyikan MN.
Herman menegaskan, setiap orang yang terbukti dengan sengaja membantu pelarian tersangka, mendapatkan sanksi pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Herman, tersangka baru menghadiri pemeriksaan usai penyidik melayangkan surat panggilan ketiga.
MN diduga menyalahgunakan dana desa sejak 2022-2024 dengan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. ***













