MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan Kabulog Bulukumba jadi tersangka korupsi senilai Rp2.144.829.290.
“Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.144.829.290,” kata Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksamana, Jumat (29/11/2024).
Motif dugaan korupsi yang dilakukan Kabulog Bulukumba, Ervina Zulaeha, adalah melakukan penyimpangan pendaftaran calon distributor pedagang eceran dan mitra perusahaan.
Mereka juga melakukan penyimpangan penyerahan barang di gudang, penyimpangan penyaluran beras SPHP hingga penggunaan rekening pribadi dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Tahun 2023 lalu, Bulog Bulukumba gencar melakukan pasar murah kerja sama pemerintah di Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, hingga Sinjai.
Jual Beras Ke Pedagang
Ervina Zulaeha menjual beras ke pedagang bersama mantan Asisten Suplay Chain dan Pelayanan Publik Bulog Kanca Bulukumba.
Beras tersebut seharusnya untuk dijual di masyarakat umum saat harga beras tinggi tahun 2023 lalu. Ini salah satu penyebab Kabulog Bulukumba jadi tersangka kasus korupsi.
Beras SPHP pemerintah yang dikelola oleh Bulog bertujuan menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen.
Tujuannya untuk menanggulangi gejolak harga beras, dan mengendalikan inflasi saat itu.
Total yang disiapkan oleh pemerintah pusat 1.344.490 kilogram atau senilai Rp11.230.283.000.
Dari jumlah tersebut, beras SPHP yang disalurkan kepada distributor atau pengecer hanya sejumlah 643.023 kilogram.
Tidak Sesuai Ketentuan
Sedangkan yang disalurkan tidak sesuai ketentuan sejumlah 710.467 kilogram atau terdapat 52,84 persen.
Atas perbuatan itu oleh Kejari menetapkan Ervina Zulaeha bersama pengusaha beras asal Kupang NTT, Jeneponto dan R, IDT, SS dan eks Asisten Suplay Chain dan Pelayanan Publik Bulog Kanca Bulukumba sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan tersangka, Inspektorat Bulukumba mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan tersebut. ***