BERITA TERKINIRAGAM INFO

Jurnal Celebes Dorong Sinergitas Parapihak Atasi Persoalan Kehutanan Di Sulsel

×

Jurnal Celebes Dorong Sinergitas Parapihak Atasi Persoalan Kehutanan Di Sulsel

Sebarkan artikel ini
Perkumpulan jurnalis advokasi lingkungan, Jurnal Celebes dorong sinergitas parapihak atasi persoalan kehutanan di Sulsel

Sebelumnya, JURnaL Celebes dalam satu lokakarya di Makassar, 23-24 Juni 2021, yang diikuti berbagai pihak terkait dengan kehutanan, disepakati membentuk forum komunikasi dan koordinasi parapihak yang melibatkan instansi pemerintah, industri kayu, masyarakat lokal/ masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan asosiasi industri bidang kehutanan.

Semua pihak tergabung dalam inisiasi awal ini sepakat membangun kolaborasi untuk perbaikan tata kelola kehutanan. Kesepakatan itu diperkuat lagi pada kegiatan ekspose hasil pemantauan dan diskusi dengan para pihak terkait di Hotel Remcy, Makassar.

Berita Terkait :
JURnal Celebes Latih Masyarakat Adat Pantau Hutan dan Peredaran Kayu

Dalam diskusi tersebut, para pemangku kepentingan ini kembali meminta Forum Para Pihak untuk Penguatan Tata Kelola Kehutanan itu difungsikan menjawab berbagai persoalan kehutanan.

Salah satu yang dititik beratkan pada pertemuan parapihak, yakni meningkatkan pengawasan dan memperbaiki SVLK untuk menjamin industri kecil juga memperoleh manfaat dari SVLK, karena legalitas bahan baku dalam industri kayu menjadi keharusan karena tuntutan pasar.

Dukungan Perbaikan SVLK

Menyoal persoalan SVLK yang masih minim, JURnaL Celebes dan parapihak sepakat mendorong upaya perbaikan SVLK. Perbaikan tersebut meliputi sosialisasi SVLK, terutama di kalangan UMKM.

Pendampingan terhadap industri kayu dianggap juga penting untuk memberi dukungan teknis dan bagi UMKM memperoleh sertifikat legalitas kayu. JURbaL Celebes juga menekankan nilai tambah bagi industri yang bersertifikat legalitas, misalnya harga produk yang membekan dengan produk dari industri yang tidak punya sertifikat.

Salah satu strategi yang diusulkan oleh JURnaL Celebes dan parapikak, yakni dimasukkannya syarat legalitas kayu ke dalam proses tender pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, industri yang bisa mengikuti proses tender pengadaan adalah industri tang mempunya sertifikat legalitas kayu. (res)

Tinggalkan Balasan