MAKASSARCHANNEL.COM – Lanjutan sidang kasus penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, ungkap fakta baru, jabatan Jumras dicopot usai bertemu Agung Sucipto.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/6/2021).
Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras, mengungkapkan fakta baru dalam sidang pemeriksaan saksi ke-lima kasus suap Agung Sucipto.
Dalam sidang dengan Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021, itu mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras, mengaku, Nurdin Abdullah memberhentikannya dua hari setelah menolak membantu Agung memenangkan proyek ruas Jalan Munte Bonto Lempangang.
Awalnya, kata Jumras, Andi Sumardi mempertemukannya dengan terdakwa Agung Sucipto.
“Jadi awal bertemu di barbershop. Ceritanya itu saya ditelepon oleh Andi Sumardi Sulaiman, sekarang menjabat Kepala Bapenda Sulsel,” ujar Jumras saat memberi keterangannya.
Berita Terkait :
Nurdin Abdullah Sebut Tommy Satria dan Andi Makkasau Di Sidang Agung Sucipto
Menurut Jumras, awalnya, pertemuan yang mereka lakukan tidak pernah membahas proyek. Namun, setelah beberapa kali pertemuan Sumardi mengajak Jumras bertemu di barbershop.
“Itu pas di barbershop, pas tiba di sana kami dijemput dengan Andi Irfan Jaya, yang punya barbershop. Jadi kami naik ke atas, tidak lama setelah itu ada datang Ferry Tenriadi dan Agung Sucipto,” jelasnya.
Agung dan Ferry meminta Jumras membantu mereka untuk memenangkan proyek jalan di Sinjai – Bulukumba dan Sidrap – Soppeng.
Menangkan Tender
“Terus bicara bicara-bicara, Agung mengarah mau dimenangkan tender di Bulukumba, dan Ferry mau dimenangkan di Sidrap-Soppeng,” ungkapnya.
Agung Sucipto berasalan, lanjut Jumras, jika ia pernah membantu Nurdin Abdullah saat mencalonkan diri menjadi Gubernur Sulsel.
Berita Terkait :
Sebut Agung Sucipto Di Sidang Hak Angket, Jumras Jadi Saksi Kasus Suap Nurdin Abdullah
“Katanya, dia sudah membantu Pak Gubernur. Baru dia ngotot, saya katakan ini proyek terbuka, silahkan ikut lelang saja. Jadi saya bilang, silahkan ajukan saja di ULP,” jelas Jumras.
Proyek yang diinginkan oleh Agung Sucipto menurut Jumras adalah Palampang Munte Bontolempangan, merupakan jalan provinsi penghubung antara Sinjai dan Bulukumba, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, Jumras mengaku terus menolak tawaran tersebut. Termasuk ketika Agung dan Ferry menawarinya uang Rp200 juta.
“Tapi saya bilang jangan pak ikut lelang saja,” katanya.
Dua hari setelah pertemuan itu, NA mengeluarkan SK pemberhentian Jumras sebagai Kepala Biro.
Bukan Hari Kerja
“Saya diberhentikan. Pertemuannya hari Jumat, Minggu diberhentikan, bukan hari kerja. Karena Pak Anggu melaporkan ke Pak Gub, katanya saya minta fee, padahal tidak,” jelasnya.
Jumras mengungkapkan, awalnya, ia dipanggil ke Rumah Jabatan Gubernur pada hari Minggu.
“Di sana ada Prof Yusran, Samsul Bahri, dan Kepala BKD. Saya dipersilakan duduk, lalu Pak Gub datang, langsung berikan saya SK. Katanya kamu saya berhentikan dari kepala biro, katanya saya minta fee,” ungkap Jumras.
Berita Terkait :
KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Tersangka
“Setelah saya periksa itu, baru saya tahu ternyata yang laporkan itu Agung Sucipto dan Ferry Tenriadi,” lanjutnya.
Jumras pun menerima SK tersebut dan mengatakan ke Nurdin Abdullah jika hal ini kelak akan jadi persoalan.
“Saya terima SK-nya dan bilang, ini kelak akan jadi persoalan ini. Saya bilang ke Pak Gub ingat Pak, Agung pernah bilang bahwa dia pernah kasi uang ke bapak, dan di situ Agung ulang-ulang terus,” urai Jumras dalam sidang yang dipimpin Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sebagai informasi, terdakwa Agung Sucipto adalah pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Ia diduga melakukan praktik suap menyuap, dengan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp5,4 miliar. (mun)













