MAKASSARCHANNEL, MASAMBA – Gegara memperdagangkan minuman keras (miras), perempuan warga Dusun Pangalli, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Sulawesi Selatan, berurusan dengan polisi.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasi Humas Iptu Latief melalui via whatsapp, Kamis (22/9/2022), mengatakan, Polres Luwu Utara menyita enam dos minuman ilegal berbagai merk milik berinisial MN itu.
Dikatakan, dari kios milik MN, petugas menyita 1 dos miras karena tidak dilengkapi surat-surat. Minuman ilegal itu terdiri dari berbagai merek seperti; Guinnes, anggur merah, Karetta, Topi Roja, dan anggur kolesom.
Berita Terkait :
Maling Bobol Kantor Desa Dandang Luwu Utara
Iptu Latief menjelaskan, pelaku MN dan 6 dos barang bukti diamankan setelah anggota polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku MN itu diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Luwu Utara setelah menerima laporan warga atas jual beli miras dan selanjutnya polisi mengamankan untuk ditindak lanjuti,” sebutnya. (yus)