Jeneponto Butuh 1.092 PPDP

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 semakin dekat. Untuk menyukseskan pesta demokrasi itu Jeneponto butuh 1.092 PPDP

MAKASSARCHANNEL, BONTOSUNGGU JENEPONTO – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 semakin dekat. Untuk menyukseskan pesta demokrasi itu Jeneponto butuh 1.092 PPDP.

Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Jeneponto, Hasrullah Hafid, mengatakan, akan segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“InsyaAllah penerimaan pendaftaran calon PPDP mulai 13 hingga 19 Juni 2024,” kata melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/6/2024) malam.

Dia mengatakan, Jeneponto butuh 1.092 PPDP. Mereka akan bertugas di 548 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jeneponto.

“Hasil pemetaan ada 548 TPS untuk Pilkada,” kata Hasrullah Hafid.

TPS yang memiliki pemilih di atas 400 orang akan ada dua anggota PPDP bertugas.

Ditangani PPS 

Sedangkan di TPS dengan pemilih di bawah 400 orang pemilih itu hanya satu anggota PPDP yang bertugas.

Hasrullah menyebut, proses rekrutmen PPDP dilakukan sepenuhnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Mulai dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman nama PPDP terpilih, hingga pelantikan.

“Yang melantik PPS tapi atas nama Ketua KPU,” ungkap Hasrullah.

Dia mengatakan, rekrutmen PPDP atau yang sebelumnya bernama Pantarlih tak lagi melalui proses wawancara.

Berikut syarat dan ketentuan menjadi anggota PPDP di Pilkada 2024 Jeneponto:

-Warga Negara Indonesia.
-Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun.
-Berdomisili dalam wilayah kerja.
-Mampu secara jasmani dan rohani.
-Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.
-Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

*Kelengkapan Dokumen Persyaratan

-Fotokopi KTP Elektronik
-Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
-Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik atau
-Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani termasuk di dalamnya diutamakan tidak memiliki riwayat penyakit sebagai berikut:
-Hipertensi
-Diabetes Mellitus
-Tuberkulosis
-Stroke
-Kanker
-Penyakit Jantung
-Penyakit Ginjal
-Penyakit Hati
-Penyakit Paru
-Penyakit Imun

*Jadwal Pembentukan PPDP Pilkada 2024 Jeneponto

-Pengumuman pendaftaran calon PPDP 13-17 Juni 2024
-Penerimaan pendaftaran calon PPDP 13-19 Juni 2024.
-Penelitian administasi 14-20 Juni 2024
-Pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024
-Penetapan nama hasil seleksi 23 Juni 2024
-Pelantikan PPDP terpilih 24 Juni 2024. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *