Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan, tahapan sosialisasi penerapan Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, akan dilakukan tanggal 17 hingga -20 April 2020. Usai sosialisasi akan dilanjutkan uji coba dari tanggak 21 hingga 23 April 2020. Mengenai waktu penerapannya adalah otoritas Pemerntah Kota Makassar.
Ibrahim Tompo melalui WhasApp kepada media ini, Minggu (19/4/2020), mengatakan, terkait penerapan PSBB di Makassar, ada enam pos perbatasan dan 15 pos pengamanan di setiap wilayah kecamatan. Polri menyiapkan 12 dapur lapangan.
Ibrahim menyebutkan, ada enam titik masuk Kota Makassar yang akan diperiksa ketat selama PSBB. Yakni perempatan Jl Sultan Alauddin – Jl Mallengkeri – Jl Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa). Jembatan Barombong (batas Kota Makassar – Gowa). Jl Aroepala Hertasning – Gowa (batas Kota Makassar-Gowa).
Selanjutnya, Jl Tamangapa Raya – Gowa (batas Kota Makassar – Gowa), Tamalanrea Raya – Poros Pamanjengan (batas Kota Makassar – Maros) dan perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin (batas Kota Makassar – Maros).
“Adapun posko induk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar terletak di Jalan Nikel Raya, Kota Makassar,” kata Ibrahim Tompo.
Berita Terkait :
Ini Persiapan Dapur Lapangan Brimob Polda Sulsel Jelang PSBB
Dikatakan, “Jika definitif PSBB berlaku, Polda Sulsel efektifkan pengamanan bersifat preventif dan represif sesuai protokol PSBB. Polda Sulsel secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan dalam PSBB.”
Dikatakan, saat ini, pihaknya sedang menunggu peraturan pemberlakuan PSBB dari Pemkot Makassar. Nantinya, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami peraturan Pemkot Makassar tersebut.
Intinya, lanjut Ibrahim, “Kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam, segala aturan PSBB. Semoga dalam masa sosialisasi tersebut masyarakat dapat memahami sehingga PSBB berjalan dengan baik.”
Ibrahim Tompo menjelaskan juga dalam PSBB tersebut antara lain mengatur pembatasan kerumunan orang, giat keagamaan, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi, dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.
“Pengguna kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya dua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian. Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor,” kata Ibrahim Tompo. (kin)