Informasi yang disampaikan penelepon itu berkesesuaian dengan obrolan di alun-alun, beberapa jam sebelumnya. Bahkan, ada yang berani memastikan bahwa lelang jabatan dimaksud akan dilakukan tanggal 16 November tahun ini.
Sebagaimana diwartakan media ini beberapa waktu lalu bahwa usulan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan seleksi Pejabat Pegawai Tinggi (PPT) Pratama guna mengisi tujuh OPD yang masih lowong, ditolak KASN.
Alasan penolakan itu karena Bupati Syamsari tidak menjalankan tiga rekomandasi yang telah disampaikan KASN ke pada Pemerintah Kabupaten Takalar.
Baca Juga :
Klasemen Sementara Liga Champions 2019/2020
Selain tiga rekomandasi itu, ada juga “Kesepakatan Jakarta” yang ditandatangani 10 pejabat di Jakarta pada tanggal 4 September 2019.
Dalam kesepakatan itu, Bupati Takalar Syamsari Kitta, harus mengembalikan ASN yang didemosi, diberhentikan, dipromosi, dan dimutasi tidak sesuai prosedur dari tanggal 19 Juli 2018 hingga 23 Agustus 2019. Tenggat waktu yang diberikan adalah 15 hari kerja, terhitung sejak kesepakatan itu ditandatangani.
Dalam catatan MAKASSARCHANNELCOM, terhitung 24 September, maka “kesepakatan jakarta” telah lewat 10 hari. (kin)













