BERITA TERKINIRAGAM INFO

Jaksa Tunda Eksekusi Terpidana Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Takalar Amiruddin Mami

×

Jaksa Tunda Eksekusi Terpidana Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Takalar Amiruddin Mami

Sebarkan artikel ini

Menjawab pertanyaan, Andi Walinga yang pernah jadi penasehat hukum Haji Mami, mengatakan, “Soal PAW, bila yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri, maka partai akan mengambil kebijakan lain. Kalau soal ijazah, saya tidak bisa mengatakan itu palsu karena dalam amar putusan, MA tidak menyebut ijazah palsu.”

Dalam amar putusannya, lanjut Andi Walinga, MA menolak tuntutan JPU maupun pembelaan penesehat hukum terdakwa. Kemudian memperbaiki putusan pengadilan tinggi yang tadinya dari hukuman percobaan menjadi enam bulan penjara.

Berita Terkait :
DPRD Takalar Mulai “Bersih-bersih”

Terpisah, salah satu pegiat NGO di Takalar, Rabu(5/8/2020), mengatakan, “Rapid test terhadap terpidana Haji Mami, sangat tepat karena tidak mungkin pihak Lapas menerima terpidana yang tidak mengantongi surat keterangan negatif dari tim Covid-19.”

Pegiat NGO yang tak ingin disebutkan namanya ini menambahkan, rapid test terhadap terpidana yang akan ditahan itu dilakukan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan KemenkumHAM kepada Kepala Lapas di seluruh Indonesia.

“Perlu diketahui, ada surat dari Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kepala Lapas di seluruh Indonesia yang menyebutkan bahwa dapat menerima tahanan dengan ketentuan, tahanan harus sudah dikakukan rapid test yang hasilnya non- reaktif oleh jaksa dengan melampirkan bukti hasil rapid testnya. (kin)

Tinggalkan Balasan