Jaksa Tunda Eksekusi Terpidana Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Takalar Amiruddin Mami

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, Andi Walinga. (Foto : M Said Walikin/MAKASSARCHANNELCOM)

MAKASSARCHANNEL.COM – Kasus ijazah palsu yang melilit anggota DPRD Takalar, Amiruddin Mami, memasuki babak akhir seiiring turunnya putusan Mahkama Agung (MA) yang telah berkekuatan tetap (inkracht).

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Sulsel, Andi Walinga, di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Takalar, Selasa(4/8/2020), mengungkapkan terpidana Amiruddin Mami, menerima salinan putusan pada hari Kamis 30 Juli 2020, namun DPD PDIP belum mengetahui karena yang bersangkutan tidak melaporkannya.

“Nanti empat hari kemudian, yakni Senin(3/8/2020), Haji Mami menyampaikan kepada saya melalui telepon bahwa dirinya dijemput tim Kejaksaan Negeri Takalar,” kata Andi Walinga.

Dijelaskan, dalam salah satu amar putusan MA perkara Haji Mami, sapaan akrab Amiruddin Mami, disebutkan bahwa yang bersangkutan divonis enam bulan penjara sehingga jaksa penuntut umum melakukan eksekusi. Namun saat dilakukan rapid test terhadap yang bersangkutan, hasilnya reaktif maka kejaksaan menunda eksekusi.

Berita Terkait :
GMPK Desak DPRD Takalar Berhentikan Anggota Dewan Berstatus Terdakwa, Amiruddin Mami Bilang Begini

“Kini, terpidana diserahkan ke tim Covid-19 untuk diisolasi. Bila nanti hasilnya negatif, mungkin pihak kejaksaan akan lakukan eksekusi,” tutur Andi Walinga.

Dikatakan, “Kalau soal sikap partai, sangat jelas. Tetap mengedepankan aturan hukum. Bila aturannya harus eksekusi maka partai tidak bisa berbuat apa-apa karena itu ranah penegak hukum.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *