Terkait isu pungli di PDAM Takalar yang merebak saat ini, sembari memperbaiki posisi duduknya, Jamaluddin mengatakan, tidak elok jika dia menjelaskan lagi soal tersebut. Alasannya, semua informasi sudah disampaikan kepada polisi saat diundang melakukan klarifikasi tentang isu pungli itu.
Kendati demikian, Jamaluddin minta kepada staf di Bagian Pelayanan PDAM Takalar, Amiruddin, menjelaskan isu pungli di PDAM Takalar itu.
Baca Juga :
Sembilan Bulan Tak Digaji, Petugas Kebersihan Parepare Lakukan Ini
Atas permintaan itu, Bagian Pelayanan PDAM Takalar, Amiruddin, menjelaskan, “Uang sebesar Rp 100 ribu per-KK, adalah jaminan pembayaran rekening untuk dua bulan. Yakni Oktober dan November 2019, dan semua uang itu ada kuitansi bukti penerimaan.”
Amiruddin menguraikan, jaminan pembayaran rekening bagi MBR selama bulan Oktober dan November yang pemakaiannya maksimal 6 meter kubik, hanya dikenakan dana meter dan administrasi saja sebesar Rp 6 000 perbulan, kalau lebih dari 6 meter kubik maka dikenakan tarif normal.
“Soal sisa dana masyarakat, tetap ada. Karena semua transaksi ada berita acaranya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” kata Amiruddin.
Menjawab pertanyaaan MAKASSARCHANNEL.COM terkait regulasi yang mengatur soal penarikan dana dari masyarakat, Amiruddin mengatakan, “Ada surat edaran dari Dirjen Cipta Karya Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang pengelolaan program hibah air minum dan sanitasi. Ada juga peraturan direksi PADM Takalar.” (kin)