Yuliar mengatakan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Hartono Karjadi yang juga DPO.
“Hartono Karjadi kakaknya. Harijanto Karjadi itu adiknya. Dua-duanya DPO. Yang ditangkap adiknya. Kakaknya masih pencarian interpol, yang dilaporkan keduanya,” jelasnya.
Baca Juga :
Doakan IYL, Gubernur Bilang Kita Kehilangan Orang Baik
Dua kakak beradik ini dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP dan 372 KUHP pada Februari 2018. Pelapor kasus ini yaitu Desrizal.
“Perannya bersama-sama. Kasusnya 226 ada 372-nya, ada TPPUnya,” ujar Yuliar.
Kasus ini bermula dari penjualan saham PT Geria Wijaya Prestige, pengelola Hotel Kuta Paradiso oleh Hartono Karjadi. Penjualan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kreditor, yang belakangan hak tagihnya dioper ke pengusaha Tommy Winata. Adik Hartono, Harijanto Karyadi yang juga merupakan pengusaha, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (sar)













